Image Source :
Nama Kim Hawt belakangan menjadi perbincangan usai membela sahabatnya, Vanessa Angel. Namun belakangan beredar kabar jika Kim Hawt dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituding melakukan pencemaran nama baik.
Kim Hawt memang beberapa kali mengunggah fakta-fakta seputar sahabatnya meski dengan menggunakan nama samaran.
"Saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Karena ada statement saya di media sosial yang membahas pocong lontong puspitong, itu saya akan dipidanakan. Akhirnya karena berita itu viral, saya bawa bukti akhirnya didukung oleh banyak pihak juga." Ujar Kim Hawt.
Terkait hal ini, pengacara Kim Hawt, Mirwansyah berujar bahwa tidak ada pasal yang mengatur soal ucapan yang dilontarkan kliennya.
"Adapun terkait masalah itu, yang mau dipidakan dalam hukum ada di Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Makanya saya sampaikan tidak ada pidananya. Jangan mengadi-adi. Saya sangat meyakini soal pocong lontong itu tidak ada pidananya," ujar Mirwansyah.
Meski begitu, Kim Hawt kemudian menambahkan bahwa dirinya juga siap bila dipanggil pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, ia juga akan membeberkan soal dalang dari kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel tahun 2019 silam.
Tak hanya itu, Kim Hawt juga akan melaporkan balik beberapa pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Saya punya bukti foto dari dalangnya kasus prostitusi. Dari inisial R, A, F. Terus buktinya ada semua. Gue pengen nama anak gue (Vanessa) bersih, dia udah meninggal gitu jangan diomongin," ujar Kim Hawt.