Image Source :
Pesinetron muda, Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor atas kasus dugaan prostitusi online.
Meski tak dilakukan penahanan, pihak penyidik Polda Metro Jaya memasrikan proses hukum CA akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan proses hukum Cassandra Angelie akan lanjut hingga ke pengadilan.
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, Cassandra disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga muncikari," beber Zulpan.
Sebab itu, pasal yang dikenakan untuknya adalah Undang-Undang Pornografi dengan memperbantukan muncikari melakukan transaksi. Cassandra Angelie pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakakn disamping pasal 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pemesan CA. Menurut mereka, lelaki hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dilindungi hukum dengan alasan privasi.
Dikatakan Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan lelaki yang bersamanya adalah bersifat personal, sehingga hukum tak bisa memperkarakannya.
Mereka yang bisa dipersangkakan pasal hukum hanya mereka yang menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media. Juga yang menyebar dan memperdagangkannya. (WS)