Image Source :
Selebgram kondang Rachel Vennya beberapa waktu lalu membuat publik geram saat terbukti melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet.
Bahkan kasus mantan istri Niko Al Hakim itu semakin menjadi sorotan saat Rachel tidak dihukum penjara karena aksinya itu.

Usut punya usut keputusan hakim itu dikarenakan Rachel menunjukkan sikap kooperatif dan sopan saat persidangan berjalan.
Kasus Rachel langsung dibandingkan dengan kasus nenek Asyani yang sempat bikin heboh. Diketahui nenek Asyani dijatuhi hukuman gara-gara mencuri kayu milik Perhutani di Situbondo.

Netizen beranggapan nenek Asyani lebih sopan dibanding Rachel Vennya karena sampai bersimpuh di hadapan hakim.
Tak terima anaknya terus dihujat, ibunda Rachel Vennya, Viens Tasman langsung memberi pembelaan. Menurutnya Rachel dan nenek Asyani sama-sama diberi hukuman percobaan.
"Rachel tidak divonis bebas melainkan bersalah dengan hukuman percobaan. Begitupun Nenek Asyani yang bersimpuh lutut depan hakim juga dihukum masa percobaan," tulis Viens dalam Instagram Story.
Ia menegaskan bahwa putrinya tak dibebaskan melainkan mendapat hukuman percobaan. Apabila dalam 8 bulan ke depan Rachel melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
"Jadi Rachel dan Nenek sama-sama divonis / dijatuhi hukuman penjara 'dengan masa percobaan', bukan bebas. (aku ulang lagi ya) dalam arti, as long as Rachel & Nenek gak ngelakuin kesalahan sampai masa percobaan selesai, 2-2 nya gak akan dipenjara," tegasnya panjang lebar. (WS)