logo shopcumi
  • Cumi Celebs
  • 4 tahun yang lalu

EKSKLUSIF! Anak Resmi Dipenjara, Nia Daniaty Ungkap Curahan Hatinya

Image Source :

































Kasus hukum yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi kini telah memasuki babak baru.

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, Olivia Nathania kini telah dimeringkuk di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Melihat kondisi anaknya yang tengah menghadapi cobaan hidup yang berat, Nia Daniaty pun secara eksklusif mengungkapkan curahan hatinya pada tim CumiCumi.com.

WhatsApp Image 2021-11-12 at 22.44.30 (2).jpeg

“Awalnya begitu mendengar sebagai seorang ibu saya kaget, tapi tidak bisa apa-apa hanya bisa menyemangati dan mendoakan. Saya rasa semua ibu akan merasakan hal yang sama seperti saya apabila anaknya terkena masalah” tutur Nia Daniaty mengawali curahan hatinya.

Meskipun anaknya kini tengah mendekam di balik jeruji besi, Nia Daniaty justru sedang fokus mengurus cucunya tercinta yang ditinggalkan Olivia untuk menjalani masa hukumannya.

“Yang tambah bikin saya sedih adalah cucu-cucu saya karena menanyakan mamahnya di mana. Itulah yang membuat saya merasa terpukul dua kali” bebernya.

WhatsApp Image 2021-11-12 at 22.44.30 (1).jpeg

Kendati demikian, Nia Daniaty tetap berusaha menerangkan pada cucu-cucunya yang menanyakan kepergian Olivia. Bahkan Nia Daniaty pun terpaksa berbohong demi menjaga perasaan anak-anak Olivia yang masih terlalu kecil untuk mengerti kondisi ibunya saat ini.

“Bingung dan segala perasaan campur aduk di kepala saya. Saya hanya bilang mamahnya ke luar kota. Kalau mereka tanya pulangnya kapan, belum ada kabar. Karena masih kecil saya takutnya nanti rewel. Jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga” jelasnya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Kendati demikian, untuk sementara bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan. (WS)

related articles
ENHYPEN Umumkan Gelar Konser Tur Dunia, Jakarta Salah Satu Destinasinya

  • Korea
  • 2 hari yang lalu
Gunakan Video Vidi Aldiano untuk Promosi, Emy Aghnia Banjir Kritik

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu
Pihak Keluarga Kebaikan Vidi Aldiano Sehari Sebelum Meninggal Dunia

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu