Image Source :
Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan publik. Belum usai masalah dirinya yang kabur karantina, belakangan beredar kabar jika mobil Alphard Tipe B berpelat nomor B 139 RFS miliknya ternyata ketahuan menunggak bayar pajak.
Hal ini terungkap dari netizen yang mengecek pelat nomor Rachel Vennya yang viral itu dan menemukan bahwa mobil tersebut menunggak bayar pajak selama 2 bulan sejak 23 Agustus 2021. Namun menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pajak mobil Rachel Vennya yang viral sudah diperpanjang.
"Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat. Terakhir tanggal 23 Agustus, berarti dua bulan lalu, kan itu sudah diperpanjang sampai dengan 2022," kata Argo Wiyono, dikutip dari Insertlive.
Argo Yuwono juga mengungkap dirinya tidak tahu alasan Rachel telat melakukan pembayaran. Namun, ia menduga bahwa mantan istri Niko Al Hakim itu melakukan pembayaran usai mobilnya viral. Sebelumnya, memang ramai dikabarkan jika warna mobil Rachel Vennya tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar," tutur Argo Wiyono.
Sementara itu, Rachel Vennya disebut sudah melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian data mobil Alphard yang digunakannya beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, Rachel dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membayar denda Rp500 ribu dan mobilnya harus disita.