Image Source :
Hari ini, pada 20 September 2021 Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memvonis cerai pasangan selebriti Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memberikan hak gono-gini untuk Tyas Mirasih.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.
"(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata Bernard.
Menurut Bernard, pemberian harta gono-gini juga sudah berdasarkan kesepakatan Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih.
"Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," imbuhnya.
Terkait nominal dan bentuk harta gono-gini yang diberikan Raiden pada Tyas, sang kuasa hukum pun enggan menjelaskan lebih rinci karena hal tersebut masuk ke ranah privasi.
"Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," tutupnya. (WS)