Image Source :
Insiden pelabrakan haters (Kartika Damayanti) ke Bojonegoro yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Ummi Kalsum ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya kini orang tua Kartika Damayanti resmi mengadukan orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh orang tua Kartika Damayanti yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kedua orang tua Ayu Ting Ting.
"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua Kartika Damayanti.
Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.
"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.
Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.
"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.
Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," pungkasnya. (WS)