Image Source :
Belum usai polemik yang ditimbulkan oleh anak sulung Almarhum Ustadz Arifin Ilham, Alvin Faiz, mulai dari tudingan perselingkuhan, penggunaan narkotika, hingga penggelapan dana Yayasan Azzikra. Kini, istri kedua Ustadz Arifin Ilham, Umi Rania pun sempat mengalami masalah hukum terkait HKI dengan Yayasan Azzikra.
Gugatan itu dilayangkan Yayasan Az Zikra karena mempermasalahkan merek madu Azzikra. Gugatan tersebut sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kendati demikian, kemarin, tepatnya tanggal 20 Agustus 2021, Yayasan Azzikra akhirnya mencabut gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HKI terhadap bisnis madu Muhammad Jafar.
Hal tersebut diungkapkan Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham.
"Per hari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)," ujar Nazmi Bawazier.
Nazmi Bawazier menjelaskan bahwa Muhammad Jafar dalam bisnis ini merupakan pemilik yang bekerjasama dengan Umi Rania Bawazier, istri kedua mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Sementara Muhammad Jafar dan Umi Raina telah bekerjasama dengan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HKI pada 2013.
"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ungkap Nazmi.
Bahkan dalam keterangannya, Nazmi Bawazier mengatakan bahwa pelaporan atas Umi Rania tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya secara kekeluargaan," tuturnya mengungkapkan. Terkait bisnis madu herbal tersebut, Nazmi menambahkan bahwa urusan kepemilikan dapat diatur masing-masing kelasnya. Nazmi juga menegaskan hal ini tidak dapat diklaim oleh satu orang saja.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HKI itukan beda kelas," jelas Nazmi Bawazier.
"Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian. Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," lanjutnya. (WS)