Image Source :
Ruben Onsu masih melajutkan kasus fitnah restorannya yang disebut pakai pesugihan. Kamis (16/1) Roy Kiyoshi datangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait video fitnah itu. Lantas, apakah Roy dan kawan-kawannya bisa jadi tersangka?

“Iya dong. Pasti dong. Karena kan mereka menyampaikan itu walaupun dengan inisial tapi dalam sebuah tayangan. Dalam konten media sosial YouTube yang bisa diakses oleh semua orang. Situlah timbul berita berita,” kata kuasa hukum Ruben, Minola Sembayang saat ditemui di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Walaupun Jordi Onsu hanya melaporkan akun Hikmah Kehidupan, tetapi Roy, Roby Purba, hingga teman wanitanya bisa tetap ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran pemilik akun Hikmah Kehidupan membuat video berdasarkan tayangan yang diunggah Roby di akun YouTube-nya, tentang restoran yang memakai pesugihan.
BACA JUGA, Kasus Video Fitnah Restoran Ruben Onsu Berlanjut, Roy Kiyoshi Klarifikasi di Polda
“Yang kita laporkan kan Hikmah Kehidupan karena kan memang benar-benar menyatakan dalam tayangan itu yang menggunakan pesugihan itu adalah klien kita. Tapi kan Hikmah Kehidupan juga pasti akan ditanyakan, sumber beritamu ini berawal dari mana? Kan begitu. Dari mana sumber yang berikan info ini. Dari mana referensinya,” paparnya.

Saat ini Ruben masih menunggu proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. Soal kerugian, Ruben tidak minta ganti. Ia lebih memberikan kesanksian pada pelaku yang membuat fitnah.
“Bicara mengenai masalah pidana nggak bisa soal ganti rugi. Kalau ganti rugi kalau memang sudah terbukti siapa pelakunya, siapa tersangkanya kita bisa juga mengajukan gugatan keperdataan, untuk mengajukan ganti rugi atas dampak, impek yang ditimbulkan dari pekerjaan yang mereka timbulkan. Tapi karena bicara perbuatannya dulu, maka ini bicara sanksi,” tandasnya. O gun/nov