Image Source :
Komedian Qomar dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Merasa tidak pernah memalsukan ijazah, Qomar pun mengajukan banding.
“Tidak terima vonis hukuman itu karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan jadi saya naik banding,” kata Qomar saat ditemui di kawasan Jakarta, baru-baru ini.
Komedian ini merasa difitnah karena dirinya memang tidak pernah mengaku bahwa sudah lulus menjadi doktor. Ia justru tengah menunggu waktu sidang kelulusan itu.
BACA JUGA, Tuduhan Palsukan Ijazah Demi Jabatan Rektor, Begini 5 Pengakuan Panas Pelawak Qomar
“Ini neh ada satu lembar surat keterangan yang menyatakan saya sudah lulus doktor. Pada majelis saya bilang, ‘bu majelis ini lho disertasi saya sudah tanda tangan promotor 1, promotor 2, kaprodi sudah tanda tangan. Tinggal nunggu hari sidang, belum lulus’, yang bikin surat itu siapa?,” lanjutnya.
Menurut Qomar, ada permainan dalam laporan ini. Ia merasa ada seseorang yang sakit hati dengannya karena demo mahasiswa UMUS atas pengunduran dirinya.
“Saya 9 bulan jadi rektor. Cuma izin karena saya ikut pilkada. Diminta pilkada di Cirebon. Satu kampus mahasiswa demo tidak terima dengan mundurnya saya sebagai rektor. Demo satu bulan nggak kuliah hari ke-7 bakar jaket almamater semua ketua yayasan ditunjuk-tunjuk. Sakit hati mungkin beliau dilaporkan lah saya ke polisi. Saya dituduh macam-macam dan dituduh propokator mahasiswa demo. Saya dilaporkan pemalsuan tanda tangan ketua yayasan tidak terbukti, laporan kedua menggunakan gelar palsu tidak terbukti,” tandas komedian itu.O nov