Image Source :
Zarima Mirafsur tak terima dituding mencuri mobil Sivara. Meski Zarima mengaku ikut membeli mobil tersebut dengan uang dari koceknya sendiri, namun Kerisna alias Sivara ajukan dua permintaan dari mantan Ratu Ekstasi.
“Jadi sebenarnya kita akan klarifikasi tentang pemberitaan kemarin di tanggal 25, terkait Ibu Zarima dengan klien saya, Bapak Sivara. Sebenarnya mobil tersebut bukan milik pribadi klien kami, merupakan atas nama perusahaan. Secara hukum bahwa itu atas nama perusahaan harus dikembalikan. Bukan diambil pribadi ke Ibu Zarima,” terang Heny Prasetyo, kuasa hukum Sivara, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
BACA JUGA, Dilaporkan Curi Mobil Suami, Zarima Mirafsur: Dia Banyak Bohong
“Masalah kronologinya mungkin bisa dijelaskan dari penyidik, bahwa kita sudah di-BAP, pihak leasing juga sudah di-BAP, pihak sekuriti dari kafe di mana mobil itu berada sudah di-BAP. Mobil itu ada di kafe tanpa kunci, Ibu Zarima memindahkan mobil tersebut ke rumahnya, kunci ada dipegang kami,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Sivara telah melaporkan Zarima dengan pasal 363, yakni tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
“Saya hanya minta dua untuk Ibu Zarima, mobil itu dikembalikan, dan kedua untuk selanjutnya tidak mengganggu lagi klien kami. Kita masih-masing saja, terlepas pernikahan ada atau tidak ada, disahkan atau tidak, karena klien saya keberatan atas pemberitaan selama ini. Apa yang kita tempuh, ayo kita tempur hukum atau perdamaian silakan,” tandasnya. O bar