Image Source :
Menikah lagi dengan wanita lain tanpa ceraikan istri pertama, Bopak Castello dilaporkan Putri Mayangsari, istri pertama, dengan pasal dugaan perzinaan.
Jalani rumah tangga baru dengan wanita bernama Gita Resya hingga memiliki seorang anak, Putri Mayangsari yang status nikahnya digantung dan ditelantarkan, menyeret Bopak ke jalur hukum.
“Ini bukti buku nikah bahwa antara Putri dengan Bopak masih suami istri yang sah dan ini buku warna cokelat untuk pihak istri. Sebagai istri yang sah, memang berhak ajukan tuntutan. Putri melaporkan suaminya melakukan pasal perzinaan. Pasal 284 itu ancamannya 9 bulan penjara,” ujar pengacara istri sah Bopak, Salahudin Pakaya, SH., ditemui di Jakarta, Sabtu (6/4).
BACA JUGA, Belum Sah Cerai Bopak Castello Nikahi Wanita Lain, Ini Jeritan Hati Istri Pertama
Tak hanya dugaan perzinaan dengan wanita lain, Putri Mayangsari selaku istri pertama Bopak juga menyampaikan gugatan ke pengadilan. Gugatan pidana dan perdata itu mencakup dugaan menelantarkan dan KDRT.
“Kami diberi tugas 2 gugatan. Pertama gugatan nafkah. Yang ke dua, dari sisi pidananya. Ada UU menelantarkan anak dan istri dikenakan juga pasal KDRT ini akan kami tempuh mungkin minggu depan, gugatan secara perdata dan pidana,” tutup kuasa hukum Putri. O ana