Image Source :
Farhat Abbas minta Pengadilan Negeri tidak mengabulkan permohonan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari. Farhat menyebut dua artis yang terseret kasus video porno itu harus merasakan hukuman penjara seperti Ariel Noah.
Farhat keberatan dengan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menuntut Pengadilan Negeri menghentikan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan tidak cukup bukti. Lewat akun Instagram, Farhat mendesak agar permohonan LP3HI ditolak.

"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan enggak cukup bukti! Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut,” tulis Farhat.
BACA JUGA, 8 Tahun Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya-Cut Tari Dipraperadilankan
Penyidikan terhadap Luna dan Tari dihentikan pada 2010 silam, hingga kasusnya menggantung selama 8 tahun. Walau kasus dua wanita cantik yang berstatus tersangka itu sudah mengendap bertahun-tahun, Farhat tetap meminta kasus berlanjut hingga Luna dan Tari mendapat hukuman setimpal atas tindakannya.

“Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara! Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian,” pungkas Farhat Abbas.
Sidang putusan praperadilan atas kasus video porno Luna dan Tari yang diajukan LP3HI akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Bagaimana nasib Luna dan Tari? Akankah keduanya bebas dari jeratan atau harus masuk jeruji besi? O ana/berbagai sumber