Image Source :
Usai penuhi panggilan KPAI, Tyas Mirasih resmi laporkan pihak-pihak yang diduga telah cemarkan nama baik karena tudingan menculik bocah bernama Amandine Cattleya Billy. Tak mau menyebut nenek Amandine, Maryke, yang dilaporkan, Tyas nyatakan laporannya dalam proses penyidikan.
“Resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses sidik, pasal yang dikenakan, pasal 27, pasal 45 UU ITE, pasal pidana 310 dan 311. Karena masih proses penyelidikan, maka nanti diungkap terlapor setelah saksi dan bukti diperiksa. Masih diselidiki siapa yang mencemarkan nama baik dan mengujar kebencian di dunia maya dan media massa,” ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Tyas Mirasih di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
BACA JUGA, Dituduh Menculik, 5 Dampak Ini Dirasakan Tyas Mirasih dan Amandine
Tyas mengaku konflik keluarga yang sudah tersebar luas ini merugikan nama baik hingga pekerjaan. Apalagi Tyas menyatakan bila Amandine tidak berada di bawah pengasuhannya. Tyas terpaksa melapor untuk kondisi psikis Amandine.
“Proses hukumnya nggak mau muluk-muluk, kami dari pihak keluarga intinya apapun keputusannya, jangan sampai mengganggu psikis anak. Bayangin nggak kalau tiba-tiba berapa tahun nanti Amandine pegang HP, ada berita dia diperebutkan, kan kasihan banget,” pungkas Tyas Mirasih dan sepupunya Seali Syah. O gde/ana