Image Source :
Pada sidang perdana beragendakan putusan sela, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara. Bantah tudingan sebagai pengedar narkoba, Pretty mengaku berani sumpah pocong.
“Mau disumpah pocong, saya bukan pengedar dan bandar seperti yang dituduhkan. Sidang agendanya putusan hakim sela, tanggapan dari jaksa, pengadilannya dilanjutkan, apakah kasus saya layak dilanjutkan, tanggapan dari jaksa memberatkan, jadi hakim putuskan pengadilan dilanjutkan. Pertimbangannya jaksa tolak eksepsi tentang beberapa keberatan, intinya kasus saya tetap dilanjutkan,” ungkap Pretty Asmara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
BACA JUGA, Jelang Sidang, Batin Pretty Asmara Tak Tenang di Penjara
Walau sedih karena kasus narkobanya harus dilanjutkan, namun Pretty tetap harus bertarung di Pengadilan. Hadirkan saksi dan bacakan pembelaan. Pretty yakin dirinya hanya korban penjebakan seseorang bernama Alvin.
“Perasaan saya dizalimin dan ngejebak saya, Alvin belum ditangkap juga, sudah 5 bulan di penjara. Alvin sudah clubbing dimana-mana, tapi polisi ga tangkap Alvin. Saya mau keadilan, kalau sedih pasti, dalam kasus ini saya merasa disetting dan dijebak, hukum memutuskan harus diselidiki, fight saja. Kalau pembelaan dari saya nanti ada saksi-saksi juga membela saya, mudah-mudahanan ga cukup bukti, saya bisa bebas,” pungkas Pretty Asmara. O ian/ana