Image Source :
Sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni sudah memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengar JPU tuntut hukum penjara, Ammar tak terima dan meminta sepenuhya rehabilitasi.

“Tuntutan JPU kalau dilihat dari Juknis (petunjuk teknis) Kejaksaan Agung no. 29 2014 jelas rehabilitasi. Jadi kita minta hakim mempelajari peraturan yang saya ajukan di dalam pledoi. Kan pemakaian Ammar satu hari hanya 2 gram, sedangkan dari surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung harus direhab,” ungkap pengacara Ammar Zoni, Jhon Matias, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
BACA JUGA, Syuting 20 Jam Sehari, Ganja Jadi 'Obat' Mujarab Ammar Zoni
Meminta sepenuhnya direhabilitasi, Ammar berharap Majelis Hakim mempertimbangkannya. Ammar berharap minggu depan putusan yang dijatuhkan sesuai harapan.

“Semua sudah jelas sama pengacara soal keterangan tuntutan, tinggal menunggu putusan minggu depan. Putusan kita harapkan sesuai pledoi, mohon doanya saja,” pungkas Ammar Zoni. O ian/ana