Image Source :
Pembatalan nikah Muzdalifah dan Khairil Anwar telah dikabulkan Pengadilan Agama Tangerang, Banten, karena akta nikah sang pria diduga palsu. Namun Khairil menegaskan jika akta cerainya sebelum nikahi Muzdalifah adalah asli.
“Itu perlu dikaji kembali, karena orang nikah harus ada akta aslinya, ada dokumen asli, harus dicek dulu, tempat di mana dia menikah, pengadilan dia nikah, keasliannya kan ketahuan, dokumen-dokumen sah. Tapi sekarang muncul katanya akta cerai itu palsu. Tapi Pak Khairil mengaku serahkan akta cerai yang asli,” ucap Zakir Rasidin, kuasa hukum Khairil ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Membantah lakukan pemalsuan dokumen negara, pihak Khairil meminta penyidik mengkaji kembali keaslian akta cerai yang dijadikan salah satu berkas syarat untuk menikahi Muzdalifah.
Bantah Minggat
Selain tuduhan akta cerai dan status palsu, Muzdalifah juga menyatakan Khairil juga minggat dari rumah karena malu punya banyak utang. Mendengar tudingan miring itu, pihak Khairil tak terima dan menyebut Muzdalifah tak memperlakukan Khairil Anwar dengan baik.
BACA JUGA, Kapok Dicap Pelakor, Muzdalifah Cari Pria Single dan Anti Poligami
“Mereka awalnya sepakat, Khairil pergi ke luar rumah ke Masjid, mau menyadarkan diri. Tinggalkan rumah bukan karena persoalan dikejar utang atau malu sama Muzda karena sudah bayarkan utang. Khairil pergi karena tidak ada kecocokan, dia kan mau dihargai, sebagai kepala rumah tangga, kalau pada posisi nggak nyaman, mau tidak mau harus ditinggalkan,” pungkas pengacara mantan pasangan Muzdalifah itu. O gde/ana