Image Source :
Dalam press release kasus penganiayaan yang menimpa adik Fadlan Muhammad, diketahui bahwa pelaku penganiayaan telah pisah ranjang dengan istrinya. Benarkah karena lama tak mendapat 'jatah' dari sang istri, maka adik Fadlan yang jadi sasaran hingga berujung kekerasan?

“Pelakunya usia 21 tahun, alasan (tindak kejahatan) pisah ranjang sebulan sama istri,” ucap AKBP Erwin, Wakapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (21/12).
Baca juga, Catatan Cumi 2016: 5 Misteri Cinta Artis Bikin Penasaran
Semula, press release hendak dilakukan di Polsek Ciledug, Tangerang. Namun karena satu dan lain hal pihak, kepolisian memindahkan lokasi ke Polres Metro, Tangerang.

Dalam momen tersebut, Polisi menghadirkan pelaku yang kenakan kaus tanahan berwarna oranye dan hitam lengkap dengan penutup wajah. Sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 3 barang bukti yang digunakan untuk lakukan aksi kejahatan sadis itu.
“Tadi sudah disampaikan Kapolres bahwa ada 3 barang bukti yang ditemukan di TKP, yaitu remote televisi, alat setrum dan bantal,” tutup Fadlan, ditemui di tempat berbeda. O ian/ana