Image Source :
Tersangka, melanggar UU ITE.
Ara Alexander atau Maratul Habibah yang berstatus sebagai tersangka, atas laporan pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Indayanti, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE), resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tiga pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan.

Maka, wanita 43 tahun itu resmi resmi jadi DPO Mabes Polri, Polda di seluruh Indonesia dan Interpol. Mabes Polri merilisnya pada 2 April 2016, namun baru dipublis hari ini oleh pelapor.
“Bahwa saudara Maratul Habibah ditetapkan sebagai tersangka dan murni UU ITE. Sangat disayangkan Maratul Habibah tidak kooperatif dalam melakukan penyelidikan sehingga muncul DPO. Kabarnyaa dia buron keluar negeri,” terang Jeremy dalam jumpa persnya di kantor pengacara YBS & PARTNERS di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Suami Maratul Habibah yakni Patrick Alexander, menuduh Jeremy telah menyerobot tanah dan bangunan vila miliknya. Di saat hampir bersamaan, Jeremy malah balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal.
Permasalahan tersebut akhirnya ditempuh lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy. Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, Bali, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

Lantas bagaimana bisa permasalahan ini menjadi semakin lebar, hingga Maratul Habibah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar UU ITE?
Pelapor menuding tersangka membuat postingan kata-kata dan mengunggah foto yang mengandung muatan pencemaran nama baik di akun Facebook yang terjadi pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2014 di Bali dan di rumah daerah Kemang, Jakarta Selatan. O ian/vin