Image Source :
Rere dan keluarga dipolisikan Charly.
Charly van Houten meradang. Setelah melaporkan Rere Regina atas tindakan pencermaran nama baik, sang vokalis kembali menyeret ibunda Rere ke Polda Metro Jaya, Senin (5/10.
Selain ibunda Rere, Charly juga melaporkan kakak Rere atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun pernyataan ibunda dan kakak Rere yang disampaikan lewat media menjadi bukti pelaporan Charly.
Atas dugaan tersebut, ibunda dan kakak Rere akan dijerat tiga pasal pidana (310,311,335) dengan hukuman satu tahun penjara.
"Makanya kalau ngomong jangan ngatain orang, Ketika anda ada perbuatan pidana, mencemarkan nama baik, memfitnah orang itu ada hukumnya. Dan anda harus mempertanggung jawabkannya" ungkap Rifai, sang pengacara yang mendampingi Charly dan sang istri, Regina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (05/10).
Untuk video Charly saat mengajukan laporan terhadap ibunda dan kakak Rere silahkan saksikan di Cumicam Hot News hanya di www.cumicumi.com. o ron