Image Source :
Ancamannya 6 tahun penjara, denda 1 miliar.
Diterimanya permintaan maaf Cita Citata oleh anggaota DPR RI perwakilan Papua, tidak meredakan sakit hati masyarakat Papua. Perkataan pelantun "Sakitnya Tuh di Sini" jelas sudah menyinggung perasaan warga Papua, dengan tetap dilakukannya langkah-langkah hukum.
Kuasa hukum masyarakat Papua, Irawan Sapta Putra dan Hendi Junaedi, menyatakan sudah melaporkan kasus tersebut ke Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya terkait statement Cita di media. Tulusnya permintaan maaf Cita tidak mampu menghentikan tekad warga Papua membawa perkara tersebut ke meja hijau.

"Proses permohonan maaf itu kantidak menghilangkan proses pidananya," ujar kuasa hukum masyarakat Papua, ditemui di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, kasus Cita merupakan perkara yang berat karena menyangkut penghinaan ras dan etnis di depan umum. O fie