Image Source :
Korban belum puas, Guntur Bumi kembali dilaporkan ke polisi dengan tudingan penistaan agama.
'Perang' antara korban dan Guntur Bumi masih berlanjut. Kali ini mantan pasien kembali melaporkan suami Puput Melati itu Polda Metro Jaya. Guntur Bumi yang baru saja divonis hukuman enam bulan penjara terkait kasus penipuan, kini dilaporkan dengan tudingan penistaan agama.
"Hari ini kami akan melaporkan Guntur Bumi dengan laporan Pasal 165A tentang Penistaan Agama," ujar pengacara Irfangi, Ronny Talapessy.
Sebelumnya Irfangi sudah melaporkan Guntur Bumi dengan pasal penipuan. Tapi ia merasa belum puas dengan vonis hakim, dan kembali menyeret sang 'Pemburu Hantu' itu ke pihak berwajib.
"Ini bentuk kekecewaan. Dia (Guntur) tidak mengakui perbuatannya, dia menistakan agama dan salah gunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat," jelas Irfangi. O vin