Image Source :
Terkait kasus penipuan, UGB dituntut empat bulan penjara.
Sidang lanjutan UGB – sapaan akrab Ustadz Guntur Bumi – atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif kembali digelar pada Rabu (20/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, pria pemilik nama Susilo Wibowo ini dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda sebesar Rp5 ribu rupiah.
"Supaya majelis hakim memutuskan meyatakan Susilo Wibowo bersalah secara sah, dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut Susilo Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ujar JPU di persidangan.
Dalam memberikan tuntutan tersebut, JPU memiliki beberapa faktor yang dijadikan indikator. Salah satunya, perdamaian antara UGB dan para mantan pasiennya. "Tak ada yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan, ganti rugi sudah dibayarkan, terdakwa belum pernah terlibat pidana dan terdakwa menjadi tanggungan bagi keluarga," jelasnya.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari majelis hakim, suami Puput Melati tersebut dipersilakan untuk membacakan pembelaan. Namun, ia belum ada persiapan terkait pembelaan itu. Kuasa hukum UGB, Afian Bondjol pun meminta sidang dilanjutkan minggu depan. "Yang Mulia bisa mengajukan pembelaan bisa satu minggu nanti," kata Afian. 0 nov