Image Source :
Kasus kecelakaan Dul bukan kasus yang ringan dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya. Hakim memutuskan tujuh alasan dan telah mempertimbangkannya.
Dul telah divonis bebas alias dikembalikan kepada orangtuanya. Keputusan mutlak ini seolah dianggap berpihak pada Dul bagi beberapa kalangan, karena Dul terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Hakim Ketua, Petriyanti SH,. MH berpendapat Dul layak bebas dengan tujuh pertimbangan. Berikut alasan Dul bebas yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Petriyanti:
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum"Pengamatan selama proses persidangan terdakwa selalu menunjukan perilaku sopan, terdakwa bukan anak nakal namun hanya kurang perhatian," ucap Hakim Ketua, Petriyanti SH,. MH dalam persidangan Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Maksudnya, majelis hakim merasa kalau Dul masih bisa diberikan pembinaan. Sedangkan jika dihukum pidana akan menimbulkan stigma psikologi negatif. Hal itu juga dikarenakan, saksi pidana bisa mempengaruhi kejiwaan anak.
Telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan korban"Poin B, telah terjadi perdamaian antara para keluarga korban dan terdakwa. Keluarga korban juga tak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum," terang Petriyanti.
Poin ini diperkuat dengan tindakan Ahmad Dhani, selaku orang tua yang berusaha membiayai pendidikan anak-anak korban sampai jenjang kuliah. Selain itu, tali silaturahmi antara keluarga Ahmad Dhani, Maia Estianty dan korban tetap terjalin.
Keluarga Dul bertanggung jawab terhadap keluarga korban"Ayah terdakwa juga sudah menyanggupi membiayai pendidikan terhadap anak korban hingga jenjang yang diinginkan," lanjut Petriyanti.
Dalam poin 'C', Petriyanti membacakan bahwa dalam fakta persidangan yang terungkap adalah keluarga Ahmad Dhani bersungguh-sungguh menunjukkan tanggung jawabnya. Itu dimulai dengan Dhani membiayai semua perawatan, pengobatan, dan pemakaman terhadap 7 korban tewas dan luka-luka.
Orangtua masih sanggup mendidik Dul"Orangtua terdakwa mengatakan bahwa dirinya masih sanggup untuk mendidik, merawar dan memberikan perhatian. Ibu kandung terdakwa berjanji akan memberikan waktu dan perhatian khusus kepada terdakwa," papar sang Hakim Ketua.
Dul telah menyampaikan penyesalan"Terdakwa menyampaikan penyesalan usai kejadian itu. Terdakwa juga berjanji akan menjadi anak yang soleh dan tidak akan mengulangi kesalahannya serta akan menjalin silaturahmi dengan semua keluarga korban," urai Petriyanti.
Setelah kejadian Dul sudah menyatakan penyesalannya yang menewaskan tujuh orang dan sembilan luka-luka. Dul pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan membangun silaturahmi yang baik dengan pihak korban.
Sebagai anak, Dul pantas mendapat kesempatan"Sebagai seorang anak Indonesia yang berpotensi, terdakwa perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kembali berkarya," ujar Hakim.
Permulaan yang baik menyongsong untuk Undang-undang peradilan anak yang baru"Meski saat ini kami masih menggunakan UU Peradilan Anak tahun 1997, namun kami sepakat untuk menyongsong semangat UU Peradilan Anak yang baru di mana setiap kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice serta berorientasi kepada pelaku untuk meminta maaf langsung kepada korban, demi mengurangi adanya rasa permusuhan," tandas Petriyanti.
Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak belum diberlakukan, peristiwa Dul ini akan menjadi role model. Undang-undang peradilan anak yang baru akan diberlakukan pada tanggal 30 Juli 2014.
Dibalik semua keputusan Hakim sebenarnya vonis yang dijatuhkan bertolak belakang dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut personel Dul satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial. O lia