Image Source :
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Roger Danuarta digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (07/05. JPU Asep Sontani dan Clara Hutabarat, membacakan hasil dakwaan, juga dijelaskan bagaimana Roger sampai tak sadarkan diri.
Dalam dakwaan, Roger membeli dua jenis narkotika dari seorang bernama Ugeng yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
"Setelah itu terdakwa berniat pergi ke rumah teman terdakwa yang terletak di daerah Kayu Putih. Namun setelah di daerah Kayu Putih Pulogadung, Jakarta Timur terdakwa berubah pikiran untuk tidak jadi pergi ke rumah teman terdakwa," ucap Asep membacakan dakwaan dalam persidangan.
Asep melanjutkan, Roger tiba-tiba ingin mengonsumsi narkotika jenis putau. Hingga Roger menghentikan mobil Mercedes Benz yang dikendarainya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur
"Saat itu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis putaw dari tas warna coklat berikut denegan Insulin (suntikan) yang sudah terdakwa siapkan dari rumah. Kemudian terdakwa mengambil plastik klip kosong dan menyiapkan air mineral. Setelah semua perangkat alat untuk memakai putaw siap, lalu terdakwa mulai meracik putaw tersebut," lanjut Asep.
Beberapa menit menikmati sensasi putaw dan jarum suntik masih menancap di tangan, tanpa sadar Roger menjalankan mobilnya. Hingga akhirnya Roger ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. (Dh)