Image Source :
Roger Danuarta menjalani sidang perdana atas kasus narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (07/05), Roger didampingi sang ibunda, Eeng Wiratmaja. Ia membawakan bekal untuk putra kesayangannya itu. Apa saja bekalnya?
"Bawakan minuman cincau hitam, supaya enggak panas dalam, dan makanan kecil. Kalau yang aku lihat sih bugar, tapi agak kurusan," kata Eeng usai persidangan.
Sebagai ibu, Eeng merasakan kegundahan melihat putranya duduk di kursi panas. Namun, Eeng berusaha tenang dan mempercayakan proses hukum kepada yang berwenang.
“Aku mendengar pembacaan dakwaan apa yang terjadi dari awal, rasanya campur aduk. Nggak bisa dijelaskan satu-satu, semuanya jadi satu,” tuturnya.
"Kalau sekarang ini aku lebih mengikuti proses. Mulai peralihan dari polisi ke jaksa, dan sekarang sudah sidang. Selama ini selalu kepikiran. Harapan pastinya sidang digelar, semua sudah ada waktunya," lanjut Eeng.
Seperti diketahui, Roger dijerat pasal 112 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roger terancam hukuman penjara minimal empat tahun.