Image Source :
Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan Deddy Corbuzier ke Mabes Polri pada Rabu (26/02). Laporan Gayus terkait kabar suap dari Julia Perez sebesar Rp 700 juta. Hingga, Dewi Perssik yang berseteru dengan Jupe divonis bersalah dan dipenjara tiga bulan.
Gayus datang ke Mabes Polri didampingi tiga Hakim Agung lainnya, Dodo Iswara, Surya Jaya, dan Salam Luthan. "Isu bahwa putusan perkara antara Dewi Perssik dan Julia Perez diindikasikan ada transfer Rp 700 juta kepada saya itu tidak benar," ucap Gayus usai memasukkan laporannya di Bareskrim Polri.
Dalam berkas laporan yang bernomor LP/216/II/2014, tercantum nama Deddy Corbuzier sebagai terlapor. Deddy sebagai *host***program *Hitam Putih*** dianggap ikut bertanggung jawab atas berita yang muncul.
"Saya berpendapat yang mulai penyiaran pertama, yakni Trans7 dalam acara Hitam Putih," terang Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara FISIP UI dan FH Unkris itu.
"Awalnya saya tidak menyebutkan siapa terlapornya, tapi teknisnya Deddy Corbuzier yang menanyakan pertama kali (pada bintang tamu)," lanjut Gayus.
Deddy dan pihak-pihak terkait dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, dan atau fitnah, dan atau pemalsuan dokumen, dan atau menyebarluaskan. (Tb)
Editor: Trivina Oktasari