Image Source :
Rogen Danuarta ditangkap**polisi terkait kasus narkoba. Menurut kuasa hukumnya, Roger dikenai pasal 111 dan 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara**.
"Pasal 111 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, ancaman penjara minimal empat tahun," kata kuasa hukum sementara Roger Danuarta, Djarot Widodo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/02).
Roger ditangkap di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, Senin (16/02) dini hari, dalam keadaan tak sadarkan diri. Di dalam mobilnya ditemukan narkoba jenis putaw dan ganja. Kini, Roger diamankan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur
"Jarum suntik melekat di tangan kanannya. Dan di mobilnya ada terdapat ganja yang bisa dibuat empat linting, itu dibungkus dalam bungkus permen," tandasnya. (Berbagai sumber)
Editor: Ria Indriawati