Image Source :
Tofan Pohan suami artis Delia Septianti ternyata pernah menjalani hukuman**penjara** tujuh bulan pada Mei 2012. Kabar tersebut dibenarkan Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pria yang menikahi Delia pada 25 Oktober 2013 itu terbukti bersalah melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.
"Betul. Setelah memeriksa, di dalam data tercatat perkara pidana tercatat atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin," jelas Djaniko ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (04/11).
Lebih lanjut, Djaniko mengungkapkan, proses persidangan Tofan dimulai sejak Mei 2012. Sedangkan sidang perdana kasus tersebut dimulai pada 22 Mei 2012.
"Kasusnya diputus pada 18 juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan selama ditahan," ucap Djaniko.
Delia sendiri belum memberikan komentar terkait berita ini. Hanya saja, sebelum memutuskan menikah Delia dan Tofan baru enam bulan pacaran. Pernikahan yang terkesan terburu-buru itu dilakukan lantaran Delia yakin dengan pilihannya. (cumicumi@Vin)