Image Source :
Dimas Andrean dinyatakan bersalah. Ia divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan atas kasus penganiayaan. Dimas pun tak mengajukan banding. Hal tersebut diucapkan oleh Fariz Eka Putra, pengacara Dimas.
"Enggak (banding). Ya sudah daripada nanti panjang lagi," kata Fariz Eka Putra kepada wartawan, Kamis (29/08) malam.
Fariz menjelaskan alasan tak mengajukan banding. Salah satunya adanya perdamaian yang sudah dilakukan antara kliennya dan korban, Sukmawan alias Lee, di luar persidangan. "Lagipula Dimas juga mau langsung beraktivitas. Enggak mau repot lagi," ujarnya.
Vonis yang diterima Dimas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiba bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. (cumicumi@Vin)