Image Source :
Dimas Andrean**dituntut**hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, terkait kasus penganiayaan. Artinya, Dimas tak akan menjalani hukuman di dalam penjara bila selama enam bulan tak melakukan perbuatan kriminal.
"Kami menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Kami menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata jaksa Arya Wicaksana di dalam persidangan, Kamis (18/07)
Dalam tuntutan ini, jaksa menghilangkan dua pasal yang tertuang pada dakwaan sebelumnya. Diantaranya soal kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang. Dimas hanya dituntut telah melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Dimas mengaku tak puas. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 23 Juli 2013. Pengacara Dimas akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami dari kuasa hukum tentu akan menyiapkan pembelaan. Karena kami inginnya Dimas tidak terbukti atas semua dakwaan," ucap Fariz Eka Putra, pengacara Dimas usai sidang. (cumicumi@Vin)