Image Source :
Dimas Andrean akhirnya berdamai dengan Sukmawan**korban penganiayaan. Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)**, pun ditunda dan dilanjutkan Rabu, 17 Juli 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Kuasa hukum Dimas, Jonathan Tampubolon menuturkan, dengan adanya perdamaian tersebut majelis hakim akan menggelar kembali pembuktian mengenai kasus tersebut.
"Ada perdamaian dengan pihak korban. Jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," ucap Jonathan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/07).
Sebelumnya, Dimas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, dan pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan.
"Yang jelas kalau ada perdamaian Dimas bisa bebas, minimal tuntutannya ringan. Makanya besok dibawa ke persidangan," ujar Jonathan Tampubolon. (cumicumi@Vin)