Image Source :
Eyang Subur akhirnya melepas empat istrinya. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan fatwa MUI yang menyebut Subur menyimpang dari syariat Islam karena memiliki istri lebih dari empat. Pelepasan itu juga disertai surat yang ditanda tangani oleh Subur.
"Ada Annisa (istri ke-7), Reni Mulyaningsih (istri ke-5), dan Nita Septiarini (istri ke-8). Yang keenam sudah duluan, yang adik-kakak itu ya," ungkap pengacara Subur, Ramdhan Alamsyah saat menggelar preskon di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/05).
Dalam surat yang dibuat pada Kamis (23/05), ada lima poin yang ditulis. "Pertama, pihak pertama (Eyang Subur) berhak tidak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," ucap Ramdhan.
"Kedua, pihak kedua (istri-istri Eyang Subur yang dilepaskan) mendapatkan harta dari pihak pertama selama perkawinan, antara perkawinan pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua," lanjutnya lagi.
Subur pun juga tetap akan menafkahi anak-anak hasil dari pernikahannya dengan ketiga istrinya sampai sang anak berusia 21 tahun. Tak hanya itu, istri-isri Subur juga tetap berkewajiban mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan baik.
"Terakhir, pihak pertama memberikan tempat tinggal yang layak kepada pihak kedua sebagai tanggung jawab sosial," jelasnya. (cumicumi@Vin)