Image Source :
Nassar KDI dan Muzdalifah tidak menuntut apapun terhadap pelaku**penculik anaknya. Bahkan, keduanya juga telah memaafkan Fadlun Hariyanto, terdakwa**kasus penculikan. Hanya saja Nassar menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kita sebagai korban enggak ada tuntutan. Tapi karena hampir seluruh rakyat Indonesia tahu masalahnya. Kita sebagai umat Islam kita sudah memaafkan, tapi secara hukum pihak berwajib lebih mengerti," kata Nassar saat ditemui di kediamannya, Jl. Adi Sucipto, Kampung Benda, Tangerang, Senin (20/05).
Sementara pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lagi-lagi Nassar absen hadir di persidangan. Ketidakhadiran Nassar pun membuat kecewa Fransisca Indrasari, kuasa hukum terdakwa.
"Saya cukup kecewa karena harusnya Beliau memantau jalannya persidangan Mas Fadlun sendiri di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap Fransisca di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (20/05). "Jangan sampai saat putusan dia baru memberikan komentar," sambungnya.
Pada sidang lanjutan tersebut, terdakwa keberatan atas perubahan inisial nama. Awalnya, dalam dakwaan, inisial nama terdakwa menggunakan huruf F yang kini berganti menjadi P.
"Nama klien kami Fadlun yang harusnya awal hurufnya F tapi ditulis Jaksa Penuntut Umum P," beber Fransisca. "Itu merupakan kesalahan yang cukup fatal, karena nama saja bisa salah. Sehingga menyebabkan kerancuan dalam dakwaan tersebut," imbuhnya. (cumicumi@Arma/Tuntas/Vin)