Image Source :
Kuasa hukum Raffi Ahmad**melaporkan dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memeriksanya selama penyidikan ke Komisi Kode Etik Kedokteran (KKEK). pihak Raffi menilai, dr Kusman menyalahi aturan setelah membuka rahasia rekam medis Raffi.
"Alasan mereka lapor karena menurutnya dr Kusman membuka rahasia rekam medis Raffi. Itu kira-kira laporinnya tiga minggu yang lalu," ungkap kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, Selasa (02/04).
Menurut Dwi, satu minggu yang lalu, dr Kusman juga telah diperiksa KKEK. Setelah itu, pihak Raffi juga meminta BNN melalui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Raffi diperiksa oleh dokter pribadinya untuk opini kedua.
"Second opinion itu tak dikenal karena prosesnya pro justisia, atau ditunjuk dokter dari penyidik. Tak boleh bawa dokter sendiri," tuturnya.
KKEK juga melakukan investigasi atas izin praktik dokter-dokter tersebut. "Kemarin ada diperiksa yang disebut nanti dokternya nggak punya izin, tempat rehab nggak ada izin, praktiknya nggak ada izin. Tapi ternyata nggak ada masalah," tandas Dwi.
"Itu semua urusan izin, semuanya sudah lengkap. Nggak masalah mereka lakukan investigasi. Izin-izin sudah lengkap," tegasnya. (cumicumi@Vin)**