Image Source :
Citta Permata, mantan istri pesinetron Egi John**divonis enam bulan penjara terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT**). Citta terbukti bersalah karena sebelumnya diketahui menyiram minyak panas dan menusuk Egi.
"Mengadili, menyatakan Citta Permata telah terbukti salah dan menyakinkan tindak penganiayaan, menjatuhi pidana kepada saudari Citta dengan pidana penjara 6 bulan," ujar Hakim Ketua Pudjitri Rahadi di persidangan di PN Tangerang, Rabu (19/12).
"Dikurangkan seluruh masa dalam tahanan dengan barang bukti dimusnahkan dan membayar Rp 2.000," lanjut Pudjitri mengetuk palu.
Citta yang duduk di kursi pesakitan pun terlihat menyesali perbuatannya. Citta yang membawa anaknya pada persidangan kali ini pun mengaku memang menyesal atas perbuatannya terhadap mantan suaminya.
"Menyesal, menyesal banget-banget. Apa lagi sampai masuk penjara enggak enak banget. Kangen anak, keluarga," ucap Citta usai persidangan. (cumicumi@Vin)