Tuntutan terhadap terdakwa kasus penggelapan dana Citibank, Malinda Dee kini sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Malindaa dituntut 13 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/02).
Dari proses persidangan yang berlangsung disebutkan bahwa Malinda terbukti telah menggunakan dan menikmati hasil perbuatannya yang telah melanggar hukum dan dinilai sengaja memberikan pernyataan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan. Selain itu, ia juga terbukti telah melakukan pencucian uang dari hasil penggelapan dana tersebut.
"Yang meringankan belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Padahal, untuk kepentingan terdakwa sendiri. Lalu dibawa ke teller dan terjadilah pentransferan," paparnya.
**"Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar"**
Akibat tindakan yang dilakukannya ini, ia telah menyeret sejumlah orang terdekatnya seperti suami sirrinya yang berprofesi sebagai artis, Andhika Gumilang dan adiknya yang diduga menjadi penadah uang yang digelapkan oleh Malinda. (cumicumi@Zhr)