Keinginan Briptu Norman Kamaru untuk hengkang dari kesatuan Brimob hingga kini belum juga mendapat kejelasan. Surat pengunduran diri yang sudah diberikan kepada Mabes Polri pun hingga kini belum juga mendapat tanggapan, namun diakui Norman hingga belum ada keputusan maka ia masih terdaftar sebagai anggota Brimob kota Gorontalo.
“Kalau status masih anggota polisi sampai ada keputusan,” ungkap Norman.
Akibat tak kunjung dipenuhi permintaannya untuk keluar dari kesatuan Brimob Gorontalo, Norman mengaku sudah tak pernah memenuhi tanggungjawabnya sebagai anggota yang berwajib. Alhasil, akibat tindakannya itu, kini Norman harus menghadapi siding kode etik.
“Sudah sampai siding kode etik. Kalau sudah siding nanti baru ada keputusan. Tapi siding sudah dua kali ditunda,” ucap Norman pasrah.
**"... Setelah saya pikir-pikir mending saya bikin kasus sendiri"**
Keputusan Norman untuk beralih karir sebagai artis sudah bulat. Bahkan demi mewujudkan keinginannya itu Norman sampai rela berbuat nekad dengan tak membuat kasus agar dirinya dapat dipecat dari pekerjaan yang dulu diakuinya sebagai pekerjaan impian.
“Kalau mau mengundurkan diri musti nunggu 10 tahun. Setelah saya pikir-pikir mending saya bikin kasus sendiri dengan nggak masuk-masuk kantor,” imbuhnya. (cumicmi@Zhr)