Andhika Gumilang yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah Citibank yang diduga didalangi oleh Malinda Dee kembali dihadapkan di meja hijau. Pasalnya, pada sidang lanjutan tersebut, Andhika terbukti telah melakukan pencucian uang dengan membuka rekening atas nama palsu.
**"Dia membuka tabungan di BCA cabang Tebet, Jakarta Selatan dengan menggunakan nama Juan Ferrero"**
Fakta ini terungkap dari pernyataan beberpaa saksi yang membeberkan tindakan suami sirri Malinda tersebut. Salah satu saksi yang ikut memberikan pernyataan adalah staf biro hukum BCA Pusat, Endarto Putra Jaya. Dalam kesaksiannya, Endarto mengatakan kalau terdakwa telah membuka rekening di BCA dengan menggunakan nama Juan Fererro.
"Dia membuka tabungan di BCA cabang Tebet, Jakarta Selatan dengan menggunakan nama Juan Ferrero pada tanggal 14 Desember 2010. Selain itu, terdakwa juga membuka satu rekening lagi di BCA Sudirman Park menggunakan nama asli Andika Gumilang," ujar Endarto dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Dilihat dari sejarah transaksi yang pernah dilakukan Andhika, ia telah mendapatkan transfer dana dari Malinda secara kontinu. Jumlah transfer dana yang dilakukan pun nggak tanggung-tanggung, mulai dari 5 juta hingga 20 juta rupiah.
”Selain itu ada Transaksi berupa *RTGS (Real Time Gross Settlement)*(transfer antar bank) dari Bank Mega atas nama Malinda Dee," pungkasnya. (cumicumi@Zhr)