Halimah Agustina Kamil sepertinya masih sakit hati karena rumahtangganya dengan Bambang Trihadmodjo telah kandas ditengah jalan. Sementara Mayangsari yang statusnya dikabarkan sah sebagai istri Bambang, kini tengah duduk manis di kursi goyang atas apa yang ia miliki.
Tapi Halimah nggak akan tinggal diam. Ibu 3 anak itu bersiap untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan Mayangsari dan Bambang. Halimah masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan, maka harta Mayangsari yang diperoleh dari Bambang bisa jatuh ke tangan Halimah.
"Saya nggak mau bicara sampai sejauh itu, demikian juga secara umum karena hal ini memang belum pernah terjadi. Namun, jika memang terjadi pembatalan pernikahan, maka harta milik suami atau istri bisa jatuh ke tangan istri sahnya. Meskipun dalam kondisi bercerai, bisa dijadikan harta gono-gini," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH ditemui saat jumpa pers di Bisnis Centre, Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Bukan soal harta atau apapaun, Halimah hanya ingin keadilan sebagai wanita dimana ia merasa menjadi korban sebuah pernikahan. Maka ia bertekad untuk menghapus salah satu pasal dalam Undang-Undang Perkawinan yang dinilai merugikan kaum perempuan.
"Urusan kita adalah apa yang kita inginkan tercapai di mana huruf F dari pada pasal UU Perkawinan itu kita minta dianulir. Kalau sudah dianulir kita minta supaya Bambang dan temannya itu dibatalkan pernikahannya," ujarnya.
**"...Jika memang terjadi pembatalan pernikahan, maka harta milik suami atau istri bisa jatuh ke tangan istri sah..."**
Sebelumnya dalam beberapa kali persidangan, beberapa saksi ahli yang ikut dihadirkan antara lain Prof. Bismar Siregar, Marzuki Darusman, DR. Makariwibisono (direktur HAM PBB), Ibu Shinta Nuryah Abdurrahman Wahid, dan Prof. DR. Musdah Mulya. (cumicumi@Vin)