Persidangan kasus penggelapan uang yang dilakukan Andhika Gumilang bersama dengan Malinda Dee kembali digelar pekan lalu. Suami sirri Malinda itu mengajukan nota pembelaan alias eksepsi atas kasusnya. Pada sidang saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya.
"Kami memberikan jawaban atau eksepsi dari terdakwa Andhika Gumilang. Dakwaan kami sempat dinilai tidak lengkap dan cermat, karena memasuki pokok perkara," kata Ajun Jaksa Jul Indra Dana Nasution SH saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (03/10) siang.
**"Eksepsi penasihat hukum tidak didukung dan tidak relevan"**
Eksepsi yang diajukan oleh Andhika dan kuasa hukumnya ditolak oleh JPU lantaran dianggap nggak relevan.
"Eksepsi penasihat hukum tidak didukung dan tidak relevan. Eksepsi penasihat hukum sudah melampau batas ruang lingkup sebagaimana sudah diatur dalam pasal 165 KUHAP atau sudah masuk dalam materi perkara," tutur JPU.
Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan kembali agenda putusan sela yang akan dilangsungkan para 11 Oktober 2011. "Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada ketua majelis hakim untuk menetapkan putusan sela. Menolak dan mengesampingkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Andhika Gumilang. Menyatakan pemeriksaan perkara atas Andhika Gumilang dapat diteruskan atau dilanjutkan," ujar Jul Indra.
Rencananya sidang akan digelar kembali pada pekan depan. "Sidang ditunda Senin 10 Oktober 2011 dengan agenda putusan sela," tandas Ketua Majelis Hakim Yonisman, SH. (cumicumi@Zhr)