Image Source :
Sempat menjadi tanda tanya kini keberadaan artis Arumi Bachsin telah diketahui. Setelah sebelumnya berada di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kini bintang film Heart 2 Heart itu berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski sudah mengetahui keberadaan anaknya, Rudy Bachsin dan Maria Lilian Pesch, kedua orangtua Arumi masih belum bisa bertatap muka dengan dara 17 tahun itu. Arumi mengatakan enggan bertemu dengan kedua orangtuanya hingga kasus hukumnya selesai.
Seperti yang diketahui, kasus kaburnya Arumi ini juga melibatkan hukum. Namun keinginan Arumi itu tidak disampaikan secara langsung. Arumi hanya menulis surat pernyataan yang berisi tentang ketidakmauannya untuk bertemu keluarga.
Surat tersebut diberikan LPSK kepada pihak keluarga Arumi. Surat tersebut dibuat dengan tulisan tangan Arumi lengkap dengan tanda tangan di atas materai. Ini dia isi surat yang dibuat Arumi pada Selasa (8/3/2011).
Surat Pernyataan: Saya yang bertandatangan di bawah ini,
Nama: Arumi
Umur: 17 tahun
Sehubungan dengan permintaan dari orangtua saya maupun perwakilannya kepada LPSK untuk bertemu dengan saya. Dengan ini saya menyatakan tidak ingin bertemu dengan pihak keluarga atau siapapun yang mewakili keluarga saya sampai proses hukum selesai.
Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Terima kasih.
Selain itu, pihak LPSK juga memberikan surat penetapan yang menurut mereka dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat penetapan itu berisi perintah agar diberikan perlindungan terhadap Arumi.
Pihak keluarga dan kuasa hukum merasa terdapat banyak kejanggalan dalam surat pernyataan Arumi dan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negri Jakarta Selatan. (cumicumi@Vin)