Image Source :
Kasus pembunuh artis Alda Risma ternyata masih belum usai. Ferry Surya Perkasa, kekasih Almarhumah yang juga telah membunuh Alda diganjar hukuman 8 tahun penjara atau 7 tahun lebih ringan dari putusan sebelumnya.
Dalam putusan Pengadilan Negri Jakarta Timur, Ferry dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, berdasarkan fakta ternyata ditubuh Alda telah banyak ditemukan bekas suntik lama.
"Juga ada bekas luka yaitu bekas suntikan warna kecoklatan dan bekas suntikan baru. Dari fakta yang ditemukan dari hasil visum dan keterangan saksi ahli ini menunjukan, korban sudah sering menggunakan psikotropika," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Mansur Kartayasa, saat membaca putusan, Rabu (02/02)
Alda Risma Elfariani ditemukan tewas pada Rabu (13/12) silam di kamar 432 Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Pelantun lagu Aku Tak Biasa itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang.
"Maka, kematian korban karena keracunan psikotropika yang sering dilakukan. Mereka bersama-sama di hotel lantas korban dalam keadaan sadar meminta disuntik. Namun demikian bahwa apa yang dilakukan oleh korban bersama kawannyaa ini telah mewujudkan akibat kematian korban. Majelis melihat bahwa semestinya, terdakwa patut menduga dengan menyuntik berkali-kali dengan zat psikotropika akan menimbulkan meninggal," tandasnya.
Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.
Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), kini hukuman Ferry diperingan menjadi 8 tahun penjara. (cumicumi@Vin)