Image Source :
Cukup lama menunggu, akhirnya jaksa telah membacakan tuntutan hukuman terdakwa kasus penyebaran video mesum, Nazril Irham alias Ariel. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri Bandung, Kamis (06/01), kekasih Luna Maya itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Jaksa Penutntut Umum (JPU) menilai Ariel bersalah karena melanggar 3 pasal, seperti yang tertuang dalam dakwaan. Pertama, pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kedua, pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi. Dan ketiga, pasal 282 jo pasal 56 KUHPidana tentang penyiaran perbuatan cabul serta asusila, termasuk pasal 5 ayat 3b UU No. 1 tahun 1951, tentang adat istiadat.
Lantas bagaimana reaksi Ariel mendengar tuntutan tersebut? Di kursi pesakitan, Ariel hanya bisa duduk terpaku. Sesekali Ariel tampak menggelengkan kepalanya seperti tidak percaya dengan ancaman hukuman yang dialamatkan pada dirinya.
Atas tuntutan tersebut, di sidang berikutnya, Kamis (13/01) depan, Ariel dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sebelumnya Ariel mengatakan siap menghadapi tuntutan jaksa. Bahkan ia sama sekali tak melakukan persiapan khusus.
"Masih ada pembelaan setelah tuntutan ini. Prosesnya belum selesai kok. Sama aja, nggak tegang. Mau gimana? Bukan kita yang pegang kendalinya, terima aja dulu hari ini," ucapnya datar ditemui sebelum sidang dimulai. (cumicumi@Vin)