Image Source :
Kamis (16/12) bertempat di Pengadilan Negri Jakarta Barat, pesinetron Revaldo menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba . Sidang yang mengagendakan dakwaan itu baru dimulai sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam dakwaannya, Aldo didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Jaksa juga dengan percaya diri menyebutkan Aldo sebagai pemilik 1 linting ganja dan sepaket shabu.
Dengan dakwaannya itu, Aldo lewat pengacaranya, Durapati Sinulingga keberatan. Aldo memang mengaku 1 linting ganja itu miliknya, namun tidak dengan shabu.
"Kita lihat banyak dakwaan yang tidak berdasarkan pemeriksaan. Jadi seakan-akan menggantung di udara dakwaannya. Makanya kita akan mengajukan eksepsi (pembelaan) untuk menanyakakan itu kepada jaksa," kata Durapati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Aldo memang mengakui kepemilikan ganja, namun semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keterangan saksi. Sidang Aldo akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.
"Ya revaldo bilang itu bukan milik dia, yang shabu. Kalau yang ganja harus dibuktikan lagi karena itu kan barangnya di mobil. Tapi nanti kita lihat dari keterangan saksi," jelas Durapati.
Dalam persidangan tersebut, Aldo juga mengungkapkan penyesalannya kembali ke lembah narkoba. Katanya ia ingin berubah.
"Ya Revaldo berharap bisa berubah. Kemarin saya bicara sama Revaldo, dia banyak bicara soal agama kok. Yah mudah-mudahan dia bisa berubah," kata Durapati. (cumicumi@Vin)