Image Source :
Arumi Bachsin terpaksa melaporkan sang bunda, Maria Lilian Pesch ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan kekerasan psikis dan eksploitasi anak di bawah umur. Langkah Arumi memang cukup berani.
Bagaimana tidak, Arumi mengaku telah dipaksa sang bunda untuk pergi ke Singapura dengan pria tidak dikenal. Tak hanya itu, Arumi hampir saja diperkosa oleh pria misterius itu. Untungnya hal seperti itu bisa Arumi cegah.
Dan jika terbukti bersalah, ibunda Arumi bisa dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat, yakni pasal 45 UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah," ujar Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditemui di kantornya, Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).
Hadi mengaku melihat jelas dampak kekerasan psikis dalam diri Arumi. Namun pengakuan Arumi itu masih perku dibuktikan kebenarannya.
"Laporan Arumi masih perlu diselidiki benar atau tidaknya. Dan yang memiliki wewenang untuk melakukan hal itu adalah polisi," jelasnya.
Saat mendatangi kantor KPAI, dara 16 tahun itu itu tampak lusuh dan sangat kelelahan. Arumi kini berada di suatu tempat yang aman. Namun pihak KPAI enggan memberitahukan keberadaan Arumi saat ini. (Vin)