Image Source :
Zainuddin MZ yang hingga kini enggan untuk berkomentar prihal dugaan pemerkosaan yang dilakukan sembilan tahun yang lalu, tampaknya membuat pihak Aida Saskia sebagai korban pemerkosaan merasa berang.
Hal ini yang membuat Aida berencana untuk mengugat pidana dan perdata Dai kondang tersebut. Niatan ini seperti yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Aida, Alamsyah, saat menggelar jumpa pers dihadapan para awak media.
"Saya dapat kuasa menuntut secara pidana dan juga perdata. Kasus ini memang sudah lama, tapi meski sudah lama bukan berarti perbuatan dia halal. Dalam kasus ini ada unsur penipuan juga karena dulu izinnya mengajak makan, bukan berbuat mesum," tegas Alamsyah saat ditemui di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (19/10)
Menurut Alamsyah, unsure pidana dari kasus ini adalah lantaran Zainuddin MZ melakukan pemaksan kehendaknya sendiri untuk bersetubuh dengan anak dibawah umur. Saat kejadian tersebut umur Aida Saskia 16 tahun
"Lalu kalau unsur perdatanya, ada 1365 KUH Perdata, barang siapa dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Dia kehilangan keperawanan. Bagaimana nilai kerugiannya, nanti kita tanya pihak yang ahlLalu kalau unsur perdatanya, ada 1365 KUH Perdata, barang siapa dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Dia kehilangan keperawanan. Bagaimana nilai kerugiannya, nanti kita tanya pihak yang ahli," jelas Alamsyah
Pihak Aida memberikan ultimatum tegas kepada Zainuddin MZ. Menurutnya ada tenggat waktu bagi Zainuddin untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf sebelum akhirnya masalah ini dilaporkan.
"Kalau untuk pidananya batas waktunya dua minggu terhitung sejak 9 Oktober. Lalu kalau untuk laporan perdatanya, tiga minggu terhitung sejak 15 Oktober," terangnya