Image Source :
Setelah ditetapkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka Kamis (18/7) malam, resmi pula Suahebi atau suami Cici Paramida dinyatakan bersalah dan ditahan oleh Polres Bogor.
"Pada malam hari ini saudara Suahebi secara resmi kami lakukan penahanan dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," papar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP. Mohammad Santoso.
Bagi pihak Cici, tentu saja peristiwa penahanan Suahebi, merupakan preseden baik. Hal itu dibenarkan Riri Purbasari, salah seorang pengacara Cici yang ditemui usai pertemuan dengan keluarga Cici Kamis malam, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan aparat Polres Bogor.
"Ya lega juga akhirnya keadilan bisa ditegakkan. Dah jelas," ujar Riri.