Image Source :
Kabar sedih dialami oleh Ariel. Setelah menunggu cukup lama terkait proses hukum video pornonya, permohonan banding kekasih Luna Maya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Selain menolak berkas banding Ariel, PT Jawa Barat juga menolak berkas banding Reza Rizaldy alias Redjoy, yakni terdakwa yang menyebarkan video porno Ariel.
"Berkas perkara banding NA (Nazriel Irham) dinyatakan ditolak. Begitu pula banding RR (Reza Rizaldy alias Redjoy), juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, di PT Jawa Barat, Senin (25/04).
Dengan demikian Ariel tetap harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan ditambah dengan denda 250 juta rupiah, sibsider 3 bulan penjara. Berbeda dengan Ariel yang tidak mendapatkan hukuman tambahan, Redjoy justru diberikan tambahan hukuman.
Awalnya, Redjoy divonis dua tahun penjara dan denda 250 juta rupiah, namun setelah pengajuan berkas banding vonisnya bertambah menjadi 2,5 tahun penjara.
"Keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Redjoy. Surat tersebut diterima, Kamis 21 April 2011," papar Joko.
Putusan tersebut akan diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa, dan juga kepada Redjoy sendiri dalam seminggu ini.
Redjoy yang merupakan mantan editor musik Peterpan divonis 2,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah, di Pengadilan Negeri Bandung, 23 Januari 2011. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Yup, dengan demikian dua pria tersebut akan menjalani hari-harinya di penjara. Pernyataan mereka yang sempat membantah keterlibatan kasus video porno seolah dibantah oleh Majelis Hakim. Hal tersebut ditunjukkan dengan hukuman penjara beberapa tahun. (cumicumi@Vin)