Image Source :
Ariel pernah mengungkap jika ingin menerima tuntutan seringan-ringannya. Namun tuntutan jaksa ternyata jauh dari harapan Ariel. Kekasih Luna Maya itu dituntut 5 tahun kurungan penjara plus denda 250 juta rupiah. Ariel pun hadir kembali ke Pengadilan Negri Bandung untuk menjalani sidang.
Saat melangkahkan kakinya di halaman pengadilan dengan menumpang kendaraan tahanan, Ariel terlihat membawa map merah. Ternyata map tersebut berisi tuntutan yang ia tulis sendiri. Tak hanya menulis, Ariel juga akan membacarakn isi tuntutan tersebut dihadapan hakim.
Dalam pembelaannya, mantan vokalis Peterpan itu akan menyangkal dirinya penyebar video porno seperti didakwakan jaksa.
Hal itu diungkapkan Ariel saat ditemui saat menunggu sidang. Ariel mengungkapkan, akan menyangkal semua tuduhan jaksa.
"Iyalah (menyangkal), saya dituduh sebagai penyebar," ujar ariel yang mengenakan kemeja motif bergaris dipadu dengan sweater berwarna hijau.
Sementara, saat ditemui di tempat sama, OC Kaligis mengungkapkan pembelaan Ariel setebal 104 halaman. OC akan membacakan isi tuntutan tersebut sekaligus membuktikan jika kliennya tidak terbukti membantu menyebarkan video porno. "Tidak pernah disita dari dia perangkat IT tersebut," ucap OC.
Ariel dianggap bersalah melanggar pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tak berlangsung lama. Ariel pun keluar dari ruang sidang. Meski optimis bebas dari jeratan, namun Ariel hanya bisa pasrah menunggu tanggapan hakim.
"Ya masih menunggu tanggapan jaksa nanti bagaimana. Berdoa saja, doain ya," ujar Ariel saat dicegat wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung. (cumicumi@Vin)